Dari, Oleh, Untuk MWCNU RENGEL

Wikipedia

Hasil penelusuran

Language Choice

غينا غينكم غينهم

Sabtu, 23 April 2022

Rencana Program Kerja Pengurus KSPPPS BMTNUR Tahun 2018

Hartabuta :
Kamis, 15 Nopember 2018

Monggo ... Semoga berkenan semuanya atau disempurnakan.
Buang yg tidak disetujui.

Ganti dg usulan yg lebih bagus ... ☝😎🌟


Ini hasilnya :


RENCANA PROGRAM KERJA PENGURUS

KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS)
                     BMT NASRUL UMMAH RENGEL
TAHUN 2018


Pendahuluan
Dalam rangka menyongsong tahun mendatang, kita  harus memperhatikan dan merencanakan secara arif,  bijak dan tepat sesuai perkembangan,kebutuhan dan kemampuan atas segala sesuatu yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) Tahun Buku ke depan. Hal tersebut harus dilakukan sebagai bahan petunjuk arah yang diperlukan untuk pengesahan dalam RAT yang selanjutnya akan mengikat seluruh Anggota selama satu tahun tersebut.

Dalam menyusun  program kerja ini kami usahakan sejelas mungkin berdasarkam keadaan dan kondisi serta peluang yang ada untuk masa yang akan datang.

I. Bidang Organisasi
Dalam bidang organisasi, sebagai KSPPS Pemula perlu kecermatan, kesabaran,  keuletan dan kolaborasi konstruktif, kreatif dan innovatif. Pada dasarnya Koperasi Pembiayaan yang berbasis Syariah perlu ektra kerja keras dalam mempersiapkan Plan Action ke depannya, sehingga seluruh program yang akan dijalankan lebih akurat dengan hasil kerja yang maksimal dan optimal.

Adapun tahapan  yang akan Kita lakukan adalah :
1.Merealisasikan penyusunan program AD/ART BMT NUR.
2.Mempersiapkan minimal 1 unit Komputer berbasis internet,  1 unit printer dan program/software aplikasi administrasi Koperasi antara lain : aplikasi akuntansi, aplikasi non akuntansi dan website KSPPS NUR.
4.Menyiapkan berkas pengajuan pengesahan Badan Hukum.
5..Meningkatkan koordinasi antar pengurus, badan pengawas dan Pembina DSN terutama dalam hal :
a.  Penerimaan anggota baru.
b. Melakukan konsultasi dengan Pembina DSN.
c. Merekrut karyawan dan atau karyawati baru sesuai kebutuhan dan kemampuan KSPPS NUR;
6.Meningkatkan dan menambah kerjasama dengan semua pihak yang bermanfaat bagi BMT NUR khususnya dan masyarakat pada umumnya yang antara lain dengan cara membentuk Puskomas, LAZISNU, pengurus masjid, pengurus madrasah, pemerintah desa, kelompok tani dan pengelola pasar.

II. Bidang Usaha

A.     Bidang Pembiayaan

1)   BMT KSPPS NUR melaksanakan kegiatan di bidang pembiayaan dengan Sistem Prinsip Syari’ah yaitu :
* Prinsip bagi hasil Mudharabah dan musyarakah.( Nisbah 30 : 70, 40 : 60,
50:50% )
* Prinsip jual beli (Murabahah, Salam, dan Istitsna).
* Prinsip jasa (Ijarah, Ijarah Muntahiya  Bit Tamlik, dan Ijarah Multi Jasa)
2)    Melaksanakan kerjasama dengan organisasi masyarakat ( Ormas ), Banom NU LAZISNU dan organisasi lain yang relevan di bidang dana dan pembiayaan.
3)     Merencanakan jumlah Simpanan Pokok Anggota dengan kisaran Rp 500.000,00 s. d.  Rp 1.000.000,00.
4)    Mengikutsertakan assuransi pembiayaan “PBMTI TA’AWUN” bagi anggota pembiayaan (peminjam).

B.     Bidang Simpanan
Simpanan merupakan komponen utama modal KSPPS NUR, maka keberadaannya sangat menentukan kelangsungan hidup dan pengembangan koperasi kita,  namun besar kecilnya akan berdampak kepada kemampuan anggota untuk ikut berpartisipasi aktif di dalamnya.

1. Jenis Simpanan :
a.      Simpanan Pokok : syarat utama menjadi anggota KSSPS NUR,  dibayar saat mendaftarkan diri sebagai, boleh dicicil se sesuai jatuh tempo.
b.      Simpanan Wajib : dibayar rutin selama menjadi anggota KSSPS NUR.
c.      Simpanan Pokok Khusus/Modal Penyertaan ( Semacam Investasi Saham, Obligasi) : bagi yang berminat selama menjadi anggota KSSPS NUR.
d.      Simpanan Pendidikan ( SI UDIN)  : bagiyang berminat selama menjadi anggota KSSPS NUR.
e.      Simpanan Hari Raya ( SARA ) : yang berminat selama menjadi anggota KSSPS NUR.
f.      Simpanan Qurban ( SAQUR ) : yang berminat selama menjadi anggota KSSPS NUR.
g.      Simpanan ‘Umroh ( SUROH ) :yang berminat selama menjadi anggota KSSPS NUR.
h.       Simpanan Berkah Yatim ( SBY ) :yang berminat selama menjadi anggota KSSPS NUR

2. Jenis Pembiayaan :
2.1. Biaya Administrasi
a     Biaya Administrasi Registrasi Anggota
o   Pembiayaan    < Rp 500.000,00         =  Rp15.000,00.
o   Pembiayaan    > Rp 1.000.000,00       =  Rp 30.000,00.

2.2. Biaya Administrasi Simpanan Non (Pokok dan Wajib) :
o   Simpoksus                                        = Rp 60.000,00.
o   Simpanan Suka Rela                        = Rp10.000,00.
o    Simpanan Berjangka                       = Rp10.000,00.

C.  Bidang Kesejahteraan Sosial
Tujuan pokok KSPPS NUR adalah untuk mencapai kehidupan yang lebih baik secara gotong royong berdasarkan شريعة الاسلام . Oleh karena itu senantiasa memperhatikan kesehteraan sosial di antara seluruh Anggota KSPPS BMT NUR.
1.     Intern
a)     Memberikan santunan kepada Anggota yang sakit parah dan atau wafat sebesar Rp 1.000.000,00.
b)    Memberikan santunan kepada suami/istri/anak dari Anggota yang sakit parah dan atau wafat sebesar Rp 1.000.000,00.
c)     Memberikan santunan kepada Manager yang sakit parah dan atau wafat sebesar Rp 1.000.000,00.
d)    Memberikan santunan kepada suami/istri/anak dari Manager yang sakit parah dan atau wafat sebesar Rp 1.000.000,00.
e)     Memberikan santunan kepada Pengurus, Badan Pengawas dan Pembina DSN yang sakit parah dan atau wafat sebesar Rp. 1.000.000,00.
f)    Memberikan santunan kepada suami/istri/anak dari Pengurus, Pengawas dan Pembina DSN yang sakit parah dan atau wafat sebesar Rp. 1.000.000,00.
g)     Memberikan THR kepada Manager sebesar maksimum 1 X (satu kali)  gaji (disesuaikan dengan kemampuan keuangan KSPPS BMT NUR).
h)     Memberikan THR kepada Pengurus, Badan Pengawas (disesuaikan dengan kemampuan keuangan KSPPS BMT NUR ).
I)    Memberikan THR kepada Anggota yang telah berpartisipasi aktif menghidupi dan mengembangkan KSPPS BMT NUR.
j)    Mengikutsertakan Manager pada assuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
k)      Meningkatkan Gaji Manager sesuai UMK (disesuaikan dengan kemampuan keuangan KSPPS BMT NUR).

2.     Ekstern
a)     Membantu distribusi santunan Anak Yatim, Fakir Miskin .
b)    Meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada Anggota dan Calon Anggota.


D. Bidang Inventaris

1.     Secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan untuke mengadakan dan menambah inventaris KSPPS BMT NUR.

2.     Secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk mengadakan dan menambah inventaris kendaraan KSPPS BMT NUR.
3.     Memaksimalkan dan mengoptimalkan serta perawatan inventaris yang ada dalam kegiatan KSPPS BMT NUR.

E.  Bidang Pendidikan
Berusaha secara arif,  bijak dan responsible atas perlembangan kondisi situasi yang terjadi atau dimungkinkan akan segera terjadi untuk selalu meng-update dan meng-upgrade  Pengurus, Badan Pengawas, Manager, Dewan DSN, Karyawan dan atau Karyawati baik internal maupun eksternal.

Demikian program singkat ini. Semoga bermanfaat dan kami mohon koreksi konstruktif, persetujuan  dan pengesahan dari Seluruh  Anggota KSPPS BMT NUR.  Tanpa dukungan koreksi konstruktif, persetujuan dan pengesahannya, maka kami selaku Pengurus KSPPS BMT NUR tidak ada artinya.




Rengel, Kamis, 15 Nopember 2018



PENGURUS,

KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARI’AH

                                               BMT NUR

0 Comments:

Posting Komentar