Dari, Oleh, Untuk MWCNU RENGEL

Wikipedia

Hasil penelusuran

Language Choice

غينا غينكم غينهم

Sabtu, 23 April 2022

AD/ART INDUKBMT.



AD/ART


PERUBAHAN ANGGARAN DASAR INDUK KOPERASI SYARIAH BMT (INKOPSYAH BMT)
BAB I
NAMA TEMPAT KEDUDUKAN DAERAH KERJA DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
  • Koperasi ini adalah Koperasi Sekunder bernama Induk Koperasi Syariah BMT selanjutnya dalam Anggaran Dasar (AD) ini disebut INKOPSYAH BMT.
  • INKOPSYAH BMT berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dan/atau perwakilan di seluruh daerah Republik Indonesia maupun di luar negeri berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
  • INKOPSYAH BMT didirikan sejak tanggal Anggaran Dasar disetujui dan disahkan oleh Pejabat berwenang dan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.

BAB II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
  • INKOPSYAH BMT berdiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik lndonesia tahun 1945.
  • INKOPSYAH BMT berasaskan Syariah, Kekeluargaan dan Gotong Royong.
  • INKOPSYAH BMT melaksanakan dan menjalankan prinsip Koperasi sesuai dengan UU dan Aturan Perkoperasian yang berlaku.
  • INKOPSYAH BMT ikut berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi negara dalam arti yang seluas-luasnya.

BAB III
TUJUAN, PERAN DAN BIDANG USAHA
Pasal 3
INKOPSYAH BMT memiliki tujuan untuk meningkatkan posisi tawar, daya saing anggota dan masyarakat banyak, meliputi:
  1. Memperluas dan memperbesar pangsa pasar usaha dan masyarakat lapisan bawah;
  2. Meningkatkan efisiensi usaha kecil dan menengah, anggota dan lembaga pendukung;
  3. Mengorganisir dana, sehingga berkembang dan bisa dijangkau oleh masyarakat lapisan bawah dan menengah, guna mengembangkan kesempatan kerja;
  4. Mempertinggi kualitas SDM anggota menjadi lebih profesional, maju dan Islami dalam bisnis;
  5. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
INKOPSYAH BMT berperan sebagai :
  1. Motor penggerak perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat lapisan menengah dan bawah;
  2. Pelaksana sistem Ekonomi Syariah yaitu semua kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip syariah khususnya yang telah ditetapkan oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI);
  3. Intermediasi atau Penghubung antara penyandang dana/pemilik modal/investor dengan penerima dana/anggota atau calon anggota
  4. Intermediasi dana-dana sosial atau Zakat, Infak dan Sedekah.
Untuk mencapai tujuannya, maka kegiatan usaha yang dapat dilakukan INKOPSYAH BMT adalah sebagai berikut :
  1. Memberikan pelayanan Simpanan, Pembiayaan atau Perkuatan Permodalan anggota atau calon anggota berdasarkan Prinsip Syariah;
  2. Memberikan peningkatan pelayanan jasa manajemen untuk kepentingan anggota dan masyarakat seperti pelatihan, pendidikan, advokasi, dan sistem manajemen informasi, sistem pembayaran atau bentuk lainnya;
  3. Mengayomi anggota untuk menjadi lembaga yang jujur, amanah, dan profesional.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Setiap anggota INKOPSYAH BMT yang sudah terdaftar maka sifat statusnya adalah sebagai berikut:
  1. Anggota INKOPSYAH BMT adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
  2. Keanggotaan INKOPSYAH BMT tidak dapat dipindahtangankan.
Pasal 5
Persyaratan untuk dapat diterima menjadi anggota INKOPSYAH BMT adalah:
  1. Institusi Keuangan atau Lembaga Keuangan Mikro yang sudah memiliki legal formal/hukum minimal notaris;
  2. Berbadan hukum Koperasi primer dan atau sekunder;
  3. Proses operasionalnya menggunakan Prinsip-prinsip Syariah dan juga sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sah;
  4. Mengikuti dan mentaati peraturan Inkopsyah diantaranya:
  5. Pendaftaran disertai dengan dokumen pendukung lainnya
  6. Menyetujui dan melaksanakan isi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan ketentuan lain yang berlaku dalam INKOPSYAH BMT
  7. Kantor pusat/sentral usaha berkedudukan dan berdomisili di wilayah Republik Indonesia;
  8. Mendapatkan persetujuan dari Pengurus INKOPSYAH BMT
Hak setiap anggota yang telah disetujui dan sah menjadi anggota INKOPSYAH BMT
  1. Mendapatkan informasi-informasi resmi yang berkaitan dengan perkembangan usaha Inkopsyah BMT;
  2. Mendapatkan undangan resmi dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan Inkopsyah;
  3. Memberikan pendapat atau masukan-masukan yang bersifat membangun, serta memberikan hak suara dalam keputusan pada rapat anggota yang dihadiri;
  4. Mencalonkan, memilih dan atau dipilih menjadi anggota Pengurus;
  5. Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota;
  6. Mendapatkan bagian keuntungan (SHU) sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan keptusan Rapat Anggota.
Kewajiban anggota yang telah disetujui dan sah menjadi anggota INKOPSYAH BMT
  1. Membayar Simpanan Pokok yang telah ditentukan;
  2. Membayar Simpanan Wajib yang telah ditentukan;
  3. Memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen yang telah ditentukan
  4. Menjaga nama baik atau citra INKOPSYAH BMT;
  5. Mengikuti program-program yang ditawarkan sesuai dengan kapasitasnya;
  6. Memenuhi undangan dalam rapat atau hal-hal lain yang disampaikan secara tertulis;
  7. Membayar kewajiban yang terkait pembiayaan yang sudah disepakati bersama.
Keanggotaan INKOPSYAH BMT akan berakhir apabila :
  1. INKOPSYAH BMT bubar dan atau dibubarkan resmi demi penegakkan hukum;
  2. Permohonan resmi dari anggota atas kemauan sendiri;
  3. Diberhentikan oleh Pengurus Inkopsyah BMT berdasarkan keputusan Rapat Anggota.

BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam INKOPSYAH BMT.
Rapat Anggota menetapkan :
  1. Anggaran Dasar (AD);
  2. Kebijaksanaan umum di bidang Organisasi, Manajemen dan Usaha;
  3. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
  4. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang didalamnya tercantum pertumbuhan pendapatan dan belanja serta rencana proyeksi keuangan kedepan;
  5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas sebelumnya;
  6. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan atau jasa-jasa lainnya;
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran INKOPSYAH BMT
Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Rapat Anggota Tahunan dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya serta agenda acara dimaksud dan tujuan di tentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
Peserta Rapat Anggota terdiri dari :
  1. Anggota yang sah dan terdaftar;
  2. Dewan Pengawas, Dewan Pengurus dan Direksi
  3. Undangan lainnya
Pasal 7
Selain Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana dimaksud dalam pasal sebelumnya, apabila dalam keadaan mendesak serta mengharuskan atau sangat penting untuk mengambil keputusan, maka INKOPSYAH BMT dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dapat diselenggarakan atas kehendak :
  1. keputusan Dewan Pengurus; atau
  2. atas permintaan tertulis dari minimal setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang sah.
Pasal 8
  • Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri, setengah ditambah satu dari jumlah anggota.
  • Apabila jumlah anggota yang hadir kurang memenuhi dari yang dimaksud pasal 10 ayat 1 (satu) di atas, maka akan diadakan Rapat anggota ulangan dengan jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan.
  • Rapat anggota ulangan ini dianggap sah dengan tidak memandang jumlah anggota yang hadir, dengan ketentuan bahwa keputusan yang diambil telah mendapat pertimbangan pejabat pemerintah yang berwenang.
Pasal 9
  • Dalam Rapat Anggota (RAT dan RALB), anggota yang hadir berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban Pengurus tentang perkembangan organisasi dan pengelolaan usaha INKOPSYAH BMT.
  • Semua keputusan hasil Rapat Anggota dicatat dalam Daftar Berita Acara Rapat Anggota yang telah disediakan untuk itu dan ditanda tangani oleh seluruh Pengurus.
Pasal 10
  • Rencana pelaksanaan Rapat Anggota harus diberitahukan/disampaikan melalui undangan tertulis kepada seluruh anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
  • Undangan Rapat Anggota tertulis memuat hari, tanggal, waktu, tempat dan acara Rapat Angota.
  • Surat undangan Rapat Anggota tersebut harus ditanda tangani oleh Pengurus Harian INKOPSYAH BMT.
Pasal 11
  • Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat.
  • Apabila keputusan tidak dapat berjalan secara musyawarah dan mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 12
Untuk mengatur pelaksanaan keputusan dengan suara terbanyak, maka setiap anggota yang hadir dalam Rapat Anggota mempunyai hak suara. Keputusan Rapat Anggota ditentukan oleh suara terbanyak atau lebih dari separoh hak suara anggota yang hadir.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 13
Pengurus INKOPSYAH BMT dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, melalui formatur.
Tatacara pemilihan formatur diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Persyaratan umum untuk menjadi Pengurus INKOPSYAH BMT adalah sebagai berikut:
  1. Bersedia dan sanggup (dengan pernyataan tertulis) meluangkan waktu secara memadai untuk mengurus INKOPSYAH BMT.
  2. Mempunyai wawasan luas, trampil dan mempunyai pengetahuan tentang bisnis dan koperasi syariah BMT;
  3. Belum perah terlibat tindak pidana apapun dan tidak cacat moral;
  4. Tidak ada hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga antar Pengurus Inkopsyah BMT;
  5. Dalam hal ada satu orang seorang atau lebih dari pengurus berhalangan tetap atau mengundurkan diri, maka anggota pengurus lainnya dapat menjadi pengganti sesuai dengan kesediaannya sampai masa jabatannya selesai.
Pasal 14
Pengurus INKOPSYAH BMT dipilih dan diangkat sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) orang.
Pengurus terdiri dari:
  1. Seorang Ketua dan dapat ditambah satu atau lebih untuk wakil Ketua,
  2. Seorang Sekretaris dan dapat ditambah satu atau lebih untuk wakil Sekretaris
  3. Seorang Bendahara dan dapat ditambah satu atau lebih untuk wakil Bendahara
Sebelum memangku jabatannya, Pengurus harus mengikrarkan sumpah dan janji jabatan di hadapan Rapat Anggota.
Pengurus INKOPSYAH BMT dipilih dan diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun, dan dapat dicalonkan/dipilih kembali sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Pasal 15
Kewajiban dan tugas pengurus
  1. Menentukan arah kegiatan dan mengelola keseluruhan proses INKOPSYAH BMT dalam rangka mengemban visi dan misi koperasi serta pencapaian tujuan INKOPSYAH BMT;
  2. Menyelenggarakan Rapat Anggota;
  3. Mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) INKOPSYAH BMT untuk dimintakan persetujuan dalam Rapat Anggota;
  4. Menyelenggarakan dan memelihara buku daftar anggota, buku daftar Pengurus dan buku lainnya yang diperlukan;
  5. Memproses penentuan calon anggota dan meneliti berhentinya anggota untuk selanjutnya meminta persetujuan Rapat Anggota;
  6. Mengatur mekanisme pembinaan terhadap sistem organisasi keanggotaan secara menyeluruh dan terpadu antara bidang spiritual dan material.
  7. Pengurus wajib memberitahukan pada anggota kejadian penting yang mempengaruhi jalannya INKOPSYAH BMT
  8. Pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah atau pihak-pihak terkait dengan INKOPSYAH sesuai dengan permintaan.
  9. Berusaha supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah rangga, Peraturan khusus dan keputusan Rapat Anggota lainnya diketahui dan dipahami oleh anggota untuk dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Wewenang Pengurus
  1. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama INKOPSYAH BMT;
  2. Mewakili INKOPSYAH BMT di dalam atau di luar pengadilan;
  3. Mengangkat dan memberhentikan Direksi selaku pengelola usaha;
  4. Dapat menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai ketentuan dan keputusan Rapat Anggota;
  5. Memutuskan penerimaan dan penolakan calon anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
  6. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan INKOPSYAH BMT sesuai dengan tanggung jawabnya dan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
  7. Keputusan Pengurus mengangkat Direksi dipertanggungjawabkan pada Rapat Anggota berikutnya;
  8. Dengan dikelolanya kegiatan usaha oleh Direksi tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus.
Pasal 16
Untuk efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha INKOPSYAH BMT, maka pelaksanaan tugas dan wewenang seperti pasal 15 di atas diwakili oleh tiga (3) orang pengurus yakni Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
Pasal 17
Pengurus dapat menerima honor atau uang jasa yang ditentukan oleh keputusan Rapat Anggota.
Pasal 18
Pengurus menanggung kerugian yang diderita lNKOPSYAH BMT sebagai akibat kelalaiannya dalam melaksanakan tugas kewajibannya;
Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota Pengurus, maka kerena itu mereka bersama menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya, akan tetapi anggota pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya, serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kelalaian tadi.
BAB VII
DIREKSI
Pasal 19
Direksi dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Pengurus;
Direksi diberi wewenang dan kuasa oleh Pengurus untuk mengelola usaha INKOPSYAH BMT;
Direksi bertanggungjawab kepada Pengurus.
Persyaratan untuk menjadi anggota Direksi adalah:
  1. Warga Negara lndonesia
  2. Bertakwa kepada Allah SWT;
  3. Memenuhi sifat dan perilaku (akhlaq) yang baik;
  4. Mempunyai wawasan luas, pengetahuan dan ketrampilan kerja yang baik termasuk bidang perkoperasian;
  5. Bersedia memliki waktu penuh dalam menjalankan kegiatan usaha sehari-hari;
  6. Tidak terlibat dalam tindak pidana apapun dan tidak cacat moral ;
  7. Tidak ada hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
  8. Tidak merangkap jabatan di Koperasi Sekunder lainnya;
  9. Dan lain-lain yang ditetapkan oleh pengurus sesuai dengan perkembangan lingkungan usaha organisasi.
Direksi bekerja secara amanah, profesional dan sepenuh waktu.
Pasal 20
Jumlah anggota Direksi disesuaikan dengan tingkat kebutuhan perkembangan organisasi INKOPSYAH BMT;
Penetapan tugas wewenang dan tanggung jawab Direksi, diatur dalam Surat Keputusan Pengurus dan Kontrak Kerja;
Apabila seorang anggota Direksi berhenti atau mengundurkan diri karena alasan tertentu sebelum masa jabatannya berakhir, maka pengurus dapat mengangkat gantinya .
Pasal21
Tugas dan Kewajiban Direksi adalah :
  1. Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugasnya mengelola usaha INKOPSYAH BMT;
  2. Mentaati peraturan dan perundangan-udangan yang berlaku terkait kegiatan usaha koperasi;
  3. Menetapkan dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan RKA dan mendapatkan rekomendasi Pengurus;
  4. Menjaga nama baik dan citra diri INKOPSYAH BMT sesuai dengan ketentuan, arah dan kebijakan yang telah ditetapkan Pengurus dan Rapat Anggota
  5. Melaporkan perkembangan kondisi usaha dan posisi keuangan yang tertuang dalam laporan neraca dan rugi-laba setiap bulan kepada pengurus;
  6. Menanggung kerugian yang diderita lNKOPSYAH BMT sebagai akibat kelalaiannya dalam melaksanakan tugas kewajibannya.
Hak dan Kewenangan Direksi adalah :
  1. Berhak memilih dan mengangkat karyawan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan dan juga berhak memberhentikannya apabila terjadi hal-hal yang melanggar keras peraturan
  2. Berhak memperoleh gaji/honor dan fasilitas lainnya, yang jumlahnya ditetapkan dalam Kontrak Kerja
  3. Bersama pengurus berhak mewakili lNKOPSYAH BMT dalam dan di luar pengadilan tentang segala hak atau dalam segala kejadian;
  4. Direksi dapat mengikat lNKOPSYAH BMT dengan pihak lain dan menjalankan segala tindakan hukum lainnya baik mengenai Pengurusan maupun Pemilikan dengan batasan-batasan sebagai berikut :
  5. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama INKOPSYAH BMT datam jumlah yang ditetapkan INKOPSYAH BMT dari waktu ke waktu;
  6. Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas harta tetap atau memberati harta milik INKOPSYAH BMT;
  7. Mengikat INKOPSYAH BMT sebagai penjamin ;

BAB VIII
DEWAN PENGAWAS
Dewan pengawas Inkopsyah terdiri dari Dewan Pengawas Manajemen (DPM) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Pasal 22
Dewan Pengawas Manajemen INKOPSYAH BMT dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota;
Dewan Pengawas Manajemen bertanggung jawab kepada Rapat Anggota;
Persyaratan umum untuk menjadi Pengawas Manajemen INKOPSYAH BMT adalah sebagai berikut:
  1. Bersedia, sanggup (dengan pernyataan tertulis) meluangkan waktu secara memadai untuk kepentingan INKOPSYAH BMT;
  2. Mempunyai wawasan luas dan trampil di bidangnya;
  3. Belum pernah terlibat tindak pidana apapun dan tidak cacat moral;
  4. Tidak ada hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga antar Pengawas dan Pengurus INKOPSYAH BMT;
Dewan Pengawas tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan jasa atau honor sesuai usulan Pengurus dan diputuskan melalui mekanisme Rapat Anggota.
Memiliki hak suara dalam menentukan keputusan-keputusan yang terkait dengan program kerja atau RKA INKOPSYAH BMT
Menghadiri undangan rapat-rapat yang diselenggarakan Pengurus dan berhak memberikan masukan atau saran-saran.
Pasal 23
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas Manajemen:
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan usaha sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan disampaikan kepada Pengurus dan Anggota dan Pemerintah apabila diperlukan
  3. Dalam hal-hal tertentu dapat meminta jasa audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan pemeriksaan/audit terhadap kegiatan usaha INKOPSYAH BMT
  4. Terhadap pihak ketiga, diharuskan merahasiakan hasil pemeriksaannya
  5. Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan atas pengelolaan usaha INKOPSYAH BMT yang dijalankan oleh Direksi;
  6. Menerima laporan keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan pelaksanaan tugas yang dijalankan Direksi setiap bulan;
Pasal 24
Dewan Pengawas Syariah INKOPSYAH BMT diusulkan dan ditetapkan dalam Rapat Anggota;
Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab kepada Rapat Anggota;
Persyaratan umum untuk menjadi Pengawas Syari’ah INKOPSYAH BMT adalah sebagai berikut:
  1. Bersedia, sanggup (dengan pernyataan tertulis) meluangkan waktu secara memadai untuk kepentingan INKOPSYAH BMT;
  2. Mempunyai wawasan luas dan trampil di bidang ekonomi islam, keuangan syari’ah dan ke-BMT-an;
  3. Belum pernah terlibat tindak pidana apapun dan tidak cacat moral;
Dewan Pengawas Syari’ah tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan jasa atau honor sesuai usulan Pengurus dan diputuskan melalui mekanisme Rapat Anggota.
Memiliki hak suara dalam menentukan keputusan-keputusan yang terkait dengan kepatuhan syari’ah.
Menghadiri undangan rapat-rapat yang diselenggarakan Pengurus dan berhak memberikan masukan atau saran-saran
BAB IX
PEMBUKUAN
Pasal 25
Tahun buku INKOPSYAH BMT mulai berlaku tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun buku yang bersangkutan. Untuk tahun buku yang pertama kalinya bagi pembukuan INKOPSYAH BMT akan ditutup pada tanggal 31 Desember 1998;
INKOPSYAH BMT wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan standar akuntansi keuangan yang berlaku;
INKOPSYAH BMT pada setiap akhir bulan Desember menutup pembukuan , selanjutnya membuat neraca dan perhitungan SHU, realisasi anggaran pendapatan dan belanja serta analisa kesehatan INKOPSYAH BMT-tahun buku yang bersangkutan;
Laporan keuangan INKOPSYAH BMT untuk tahun buku yang telah ditutup dan telah disajikan ke dalam neraca dan perhitungan SHU, ditanda tangani oleh Pengurus.
Apabila diperlukan Laporan Keuangan disampaikan ke Badan Pengawas tiap bulan
BAB X
MODAL
Pasal 26
Modal INKOPSYAH BMT terdiri dari modal sendiri dan modal luar.
Modal sendiri berasal dari :
  1. Simpanan Pokok Anggota
  2. Simpanan Wajib Anggota ;
  3. Simpanan Pokok Khusus;
  4. Dana Cadangan ;
  5. Hibah;
  6. Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota
Modal luar berasal dari :
  1. Simpanan sukarela anggota ;
  2. Pinjaman dari anggota ;
  3. Pinjaman dari koperasi lain dan atau dari anggotanya ;
  4. Bank dan lembaga keuangan syariah lainnya ;
  5. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya sesuai syariah ;
  6. Dana Sosial atau Zakat Infaq Shadaqah;
  7. Sumber-sumber lain yang halal.
Pasal 27
Selain dari modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 di atas INKOPSYAH BMT dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Ketentuan pemupukan modal penyertaan tersebut akan diatur sendiri dalam peraturan lain dan tunduk kepada Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pasal 28
Modal awal INKOPSYAH BMT berjumlah Rp. 500.000.000,- (rima ratus juta rupiah), yang berasal dari :
  1. Tahap pertama Simpanan Pokok untuk 24 (dua puluh empat) anggota masing-masing Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga berjumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) ;
  2. Modal penyertaan sebesar Rp. 52.000.000,- (rima puruh dua juta rupiah) ;
  3. Modal pinjaman yang berasal dari anggota atau bukan anggota yang disediakan dalam bentuk plafond pinjaman sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;
  4. Modal pinjaman anggota tersebut dapat digunakan hanya untuk membiayai kegiatan usaha yang dikelola koperasi, dan besarnya atau jumlahnya dapat ditambah sesuai kebutuhan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi tersebut.
Pasal 29
Sebagaimana persyaratan menjadi anggota INKOPSYAH BMT, maka setiap anggota harus membayar dan atau menyimpan pada INKOPSYAH BMT dengan nama:
  1. Simpanan Pokok;
  2. Simpanan Wajib ;
Masing-masing besaran jumlah pembayaran untuk jenis simpanan dalam ayat di atas didasarkan kepada keputusan Rapat Anggota.
Simpanan Pokok harus dibayar pada waktu mendaftar dan diterima menjadi anggota INKOPSYAH BMT.
Simpanan Wajib dibayar minimal 2 kali angsuran untuk pembayaran selama 12 bulan (1 tahun).
Setiap anggota diminta secara aktif menyimpan pada INKOPSYAH BMT di luar simpanan pokok dan simpanan wajib, yang peraturannya akan ditetapkan kemudian dalam Rapat Anggota.
Pasal 30
Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta atau diambil selama anggota masih menjadi anggota INKOPSYAH BMT.
Pada waktu keanggotaan berakhir, maka simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya akan merupakan suatu tagihan secara komulatif atas INKOPSYAH BMT. Tagihan tersebut akan dibayar atau diselesaikan pembayarannya setelah dikurangi dengan bagian kewajiban hutang selama menjadi anggota atau jika perlu dikurangi dari bagian adanya kerugian INKOPSYAH BMT.
Uang simpanan dalam bentuk lain selain simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diminta kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
Apabila anggota mengundurkan diri atau dicabut haknya sebagai anggota INKOPSYAH BMT, maka pengembalian uang simpanan pokok dan simpanan wajib akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

BAB XI
SISA HASIL USAHA
Pasal 31
Sisa Hasil Usaha (SHU) INKOPSYAH BMT adalah merupakan pendapatan INKOPSYAH BMT yang diperoleh dari pengelolaan kegiatan usaha dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya-biaya, dan kewajiban lainnya termasuk zakat dan pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan modal sendiri terutama untuk meningkatkan perkembangan usaha, maka diperlukan DANA CADANGAN yang besarnya akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Sisa Hasil Usaha (SHU) INKOPSYAH BMT setelah dikurangi DANA CADANGAN dan lain-lain sisa dan penggunaannya diserahkan kepada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan dibagikan antara lain untuk :
  1. Anggota sebanding dengan transaksi usaha dan partisipasi modal;
  2. Pengurus, pengawas dan Direksi/karyawan;
  3. Menambah modal koperasi;
  4. Kepentingan asset;
  5. Pendidikan anggota;
  6. Pembangunan daerah koperasi
  7. Dana Sosial
Pengaturan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

BAB XII
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 32
Pembubaran INKOPSYAH BMT dapat dilakukan berdasarkan :
  1. Keputusan Rapat Anggota,
  2. Keputusan Pemerintah.
Pasal 33
Dengan memperhatikan pasal 7 Anggaran Dasar ini, maka Rapat Anggota Luar Biasa dapat mengambil keputusan untuk membubarkan INKOPSYAH BMT.
Keputusan pembubaran INKOPSYAH BMT dimaksud diberitahukan kepada masyarakat dan mitra kerja yang berkepentingan.
Selama pemberitahuan keputusan pembubaran INKOPSYAH BMT belum diterima oleh mitra, maka pembubaran INKOPSYAH BMT belum berlaku baginya.
Pasal 34
Keputusan pembubaran INKOPSYAH BMT oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 huruf b, dilakukan apabila :
  1. Terdapat bukti-bukti bahwa lNKOPSYAH BMT yang bersangkutan tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang perkoperasian
  2. Kegiatannya bertentangan dengan ketentuan umum /kesusilaan
  3. Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan lagi.
Pasal 35
Untuk kepentingan_mitra kerja dan para anggota INKOPSYAH BMT, terhadap pembubaran INKOPSYAH BMT dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 36
  1. Penyelesaian dilakukan oleh ream penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Tim penyelesaian.
  2. Untuk menyelesaikan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota, tim penyelesaian bertanggung jawab kepada kuasa Rapat Anggota.
  3. Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemeritah, penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pemerintah.
  4. Selama dalam proses penyelesaian, lNKOPSYAH BMT tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam penyelesaian,’.
Pasal 37
Tim Penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
  1. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam Penyelesaian”;
  2. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan ;
  3. Memanggil anggota dan mantan anggota tertentu, Penasehat serta Direksi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama ;
  4. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip koperasi ;
  5. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya ;
  6. Menggunakan sisa kekayaan INKOPSYAH BMT untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi.

BAB XIII
SANKSI
Pasal 38
Setiap anggota yang :
  1. Tidak membayar simpanan wajib dan simpanan lainnya sesuai dengan keputusan rapat anggota, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan hormat;
  2. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan usaha selama 1 (satu) tahun buku, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan hormat;
  3. Tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan hormat.
Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan pengurus dan atau pengawas yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai pasal 15 dan pasal 21 Anggaran Dasar ini.
Sanksi-sanksi yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 tidak rnenutup kemungkinan adanya penuntut oleh INKOPSYAH BMT sesuai dengan hukum yang berlaku.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 39
Hal-hal yang belum dimuat dalam Perubahan Anggaran Dasar ini, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Perubahan Anggaran Dasar ini merupakan penyempurnaan Anggaran Dasar sebelumnya dan disyahkan dalam Rapat Anggota Tahunan tahun buku 2009.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : Jumat, 12 Maret 2010
Atas nama Pengurus dan Kuasa Anggota INKOPSYAH BMT
Ketua Umum : Abdullah Yazid
Sekretaris Umum : Muhamad Ridwan
Bendahara Umum : Mohamad Mustofa

و الحمد لله رب العالمين 
صلى الله على محمد 

0 Comments:

Posting Komentar