Mekanisme Kerja Pengurus UPZIS :
- Mendata Kebutuhan Kaleng
- Mengisi Buku Induk Pemilik Kaleng
- Membagikan KalenMemasang Stiker koin ke rumah sebagai tanda pemegang Koin
- Setiap Akhir Bulan Juru Pungut mengambil koin dan melaporkan jumlah koin, dengan Format sebagai berikut : Bulan, Jumlah Kotor, Jumlah Kotak.
- Setiap Petugas Juru pungut mendapatkan upah sebesar Rp 1000,00 per Kaleng.
- Penghitungan koin di mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 5.
- Petugas menyetorkan ke bank tanggal 5 sampai dengan tanggal 10.
- Membuat Laporan Keuangan di BKU (Buku Kas Umum) sebagai Laporan.
- Menyampaikan laporan Keuangan ke pemegang koin selambat-lambatnya 3 bulan.
- Laporan Dapat tempel di Masjid, Musholla, Tempat Umum.
- Pengurus Upzis di beri pendampingan di masing- masing ranting oleh Pengurus UPZIS MWC. Adapun nama pendamping tersebut sebagai berikut :
- Mengadakan pertemuan rutin UPZIS MWC dan Ranting Minimal 3 Bulan sekali.
- Ranting dapat mengalokasikan dana 10 % dari tiap pemungutan koin Untuk Operasional Ranting.
0 Comments:
Posting Komentar