Dari, Oleh, Untuk MWCNU RENGEL

Wikipedia

Hasil penelusuran

Language Choice

غينا غينكم غينهم

Senin, 30 Maret 2020

Huru-Hara COVID-19

[23/3 14.03] +62 823-3071-6964:

Dapat info hari ini,Zona merah saat ini:
Surabaya
Malang
Solo
Jogja..

[23/3 18.23] Ma: Mabes Polri siap menindak tegas masyarakat yang masih berkumpul atau membuat keramaian menolak untuk dibubarkan.

Penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona alias COVID-19 di Indonesia.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal M. Iqbal mengatakan, aparat kepolisian tak segan untuk menerapkan hukuman pidana jika ada warga yang tetap bersikukuh untuk menggelar keramaian di tengah maraknya wabah corona ini.

"Apabila ada masyarakat yang membandel yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan negara, untuk kepentingan masyarakat bangsa negara. Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP," kata Iqbal, Senin (23/3/2020).

https://www.google.com/amp/s/amp.suara.com/news/2020/03/23/151936/dilarang-kongkow-saat-corona-warga-ngotot-berkumpul-bisa-dipidana

[23/3 18.23] Ma: *SURABAYA - Polda Jatim bersama TNI dan Pemprov Jatim mulai malam ini akan berkeliling dan membubarkan setiap kerumunan massa. Utamanya di tempat hiburan maupun kafe yang biasa digunakan untuk nongkrong.*

*Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya akan berkeliling ke seluruh penjuru kota Surabaya. Semua personel akan dikerahkan untuk membubarkan setiap keramaian.*

https://www.google.com/amp/s/jatim.sindonews.com/newsread/27463/1/mulai-malam-ini-polda-jatim-akan-bubarkan-keramaian-massa-1584954180



























0 Comments:

Posting Komentar