Dari, Oleh, Untuk MWCNU RENGEL

Wikipedia

Hasil penelusuran

Language Choice

غينا غينكم غينهم

Selasa, 12 Oktober 2021

Maksimalisasi Optimalisasi Pemberdayaan Eksisten Kantor MWCNU Rengel Per Oktober 2021

Hartabuta :

Sabtu, 9-10-2021

MENAMBAH FUNGSI KANTOR NU SEBAGAI BIRO KONSULTASI MASALAH KEAGAMAAN






Pembagian harta warisan kebanyakan dianggap sebagai  privasi,  urusan internal keluarga.. Tidak memperhatikan ketentuan syariah, yang bersumber dari Al Qur'an, Hadits dan Ijtihad para ulama mujtahid yang terangkum dalam Ilmu Faraidl. Hal itu tentunya berpotensi menimbulkan kesewenangan dan pendzaliman.  Ada yang mengambil melebihi bagianya, ada yang kurang, bahkan ada yang mestinya punya hak tapi diabaikan.


Penting kiranya kesadaran untuk penyelesaian harta peninggalan/tirkah secara faraidl ini ditumbuhkan kembali lewat berbagai sarana dakwah. Ormas-ormas keagamaan seperti NU dan para agamawan harus telaten menghidupkan  pilar-pilar syariah yang hampir hilang dari kehidupan termasuk pembagian warisan ini..


Alhamdulillah,  hari Ahad kemarin lusa sebelum mengisi acara podcast MWCNU Rengel, ada keluarga dari almarhum Bapak Sugeng Maibit Rengel yang terdiri dari empat orang putra, tiga orang putri, dan seorang istrinya, ditambah saudara dan kemenakannya sebagi saksi mementa fatwa faroidl kepada saya selaku Ketua NU di Kantor NU Rengel. Cukup "njlimet" karena harus menelisik asal kepemilikan aset- aset almarhum, wasiat, hutang- piutang, harta bawaan/pusaka, hibah, dan gono gini. Jam 9  sampai jam 10 pagi, terjeda karena jadwal podcast. Dilanjut jam 1 sampai jam setengah 3 sore.. Menambah manfaat kantor NU. Teman-teman pengurus MWCNU juga crew media dan RDNU banyak hadir karena podcast perdana yang juga di-on air-kan di RDNU pada nyeletuk : "di kantor2 NU perlu dibuka jasa layanan konsultasi permasalahan keagamaan termasuk fatwa faroidl ini..


The next question : berapa  yang anda terima sebagai konsultan? 😀😀


12 Oktober 2021


Ponco- Parengan 19.15 Wib


Goretan dalam perjalanan dari Banjararum ke Kantor PCNU Bojonegoro.

0 Comments:

Posting Komentar